JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyerahkan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2022 pada Paripurna TK II di DPRD Jeneponto.
Penyerahan Ranperda perubahan APBD ini, oleh Bupati Iksan Iskndar kepada Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin berlangsung di ruang rapat Paripurna, Kamis (29/9/2022).
Baca juga:
Karo Hukum: DPRD Tidak Menolak Ranperda
|
Sebelum penyerahan, Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini telah melalui proses penyesuaian dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jeneponto.
"Penyesuaian ini merupakan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara, " katanya.
Dia juga menyampaikan perubahan APBD yang disetujui pada rapat paripurna kali ini belum semuanya mampu menjawab aspirasi maupun usul-usul pembangunan yang berasal dari Grass Root (Akar rumput).
Namun meski demikian, kata Iksan bukan berarti mengesampingkan atau mengurangi tingkat urgensi. Melainkan, semata-mata diakibatkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia.
"Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini belum semuanya mampu menjawab berbagai aspirasi maupun usul-usul pembangunan dari masyaraka, " tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Iksan Iskandar sekaligus memberikan penekanan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengambil langkah-langkah percepatan terhadap pelaksanaan program kegiatan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD.
Sehingga nantinya kata Iksan, dapat memberikan kepastian pelaksanaan secara tepat guna tepat sasaran tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan
"Saya harapkan dalam pelaksanaan program kegiatan tetap mempertimbangkan ketersediaan rill kas sebelum memulai pelaksanaan kegiatan, " terangnya.
Penulis: Syamsir.