JENEPONTO - Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Resmob Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku penjual Miras jenis Ballo di Kampung Embo, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Janeponto, Kamis (10/11/2022) sekira pukul, 01.30 Wita.
Terduga pelaku itu, diketahui lelaki Rusli (35) dan lelaki Saharuddin (29) masing - masing warga Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut dipimipin langsung, Kanit Resmob Polres Jeneponto, AIPDA Abdul Razak.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin menjelaskan, penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi penjualan miras jenis ballo yang cukup meresahkan.
Selanjutnya kata dia, Tim Resmob menuju ke jalan Embo, Desa Borongtala dan berhasil mengamankan kedua orang terduga pelaku itu dan barang bukti berupa miras jenis Ballo.
"Miras jenis Ballo ini dijual oleh pelaku tanpa ijin edar. Dari pengakuannya dijualnya dengan harga Rp. 30.000 ribu per 5 liter, " katanya.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan yakni. Tiga ember ballo dan empat karung miras jenis ballo yang isinya sekitar 500 liter.
"Kedua pelaku dan barang buktinya ini dibawa ke Kantor guna proses penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir.