Polres Jeneponto Bekuk Dua Pria Jambret Resahkan Warga

    Polres Jeneponto Bekuk Dua Pria Jambret Resahkan Warga
    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga.

    JENEPONTO, SULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Kabupaten Jeneponto.

    Aksi penjambretan ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke.

    Korban diketahu bernama Perm. Ramlah yang saat kejadian sedang berboncengan dan dijambret oleh dua pelaku yang datang dari belakang dan secara paksa menarik tas miliknya.

    Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di kaki serta tangan. Tas yang berisi uang tunai, surat-surat penting dan sebuah handphone berhasil dirampas oleh pelaku. Kedua pelaku itu, diketahui inisial "R" dan "N" Warga Kabupaten Jeneponto. 

    Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, tim Sat. Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan mendalam.

    "Jadi kejadiannya itu 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng. Dan kedua pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Makassar pada Selesa, 22/10/24 kemarin, " ungkap 
    AKP Syahrul Rajabia kepada media, Rabu (23/10/2024). 

    Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Makassar, sehingga. Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Jeneponto berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

    "Saat hendak dibawa kembali ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku berusaha melarikan diri tapi upayanya tak berhasil, " katanya. 

    Karena kedua pelaku ini ingin mencoba melarikan diri, kata dia, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan keduanya. 

    "Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Jeneponto, " ungkapnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, pungkasnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris...

    Artikel Berikutnya

    Wow..! Dukungan PASMI Membludak di Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Memprihatinkan, SDN 4 Tamalatea Jeneponto Bertahun-tahun Rusak Parah Tak Kunjung dapat Perhatian
    Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Selesai, KPU Jeneponto Temukan 15 Lembar Surat Suara Rusak
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    Sukses Gelar Debat Publik Pertama, Ketua KPU Jeneponto: Beda Pilihan Hal yang Wajar karena Perbedaan Adalah Rahmat Tuhan
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Kepemimpinan Paris Yasir Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Jeneponto, Berikut Rilis BPS Sulsel
    Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Jeneponto Lakukan Langkah-langkah Ini
    Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Selesai, KPU Jeneponto Temukan 15 Lembar Surat Suara Rusak
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    Sukses Gelar Debat Publik Pertama, Ketua KPU Jeneponto: Beda Pilihan Hal yang Wajar karena Perbedaan Adalah Rahmat Tuhan
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Pastikan Pilkada Damai, PD IWO dan AJJ Kolaborasi Kawal Pilkada Jeneponto 2024
    Hj. Salmawati Resmi Dilantik Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Paslon Bupati Paris - Islam Makin Kuat di Pilkada Jeneponto
    Owner Daeng Food dan Coffee Buka Cabang Baru di Kecamatan Bangkala
    Tangis Nenek Sebatangkara ini Pecah Dapat Paket Sembako Ramadhan dari Seorang Perawat RSUD Latopas Jeneponto
    Puluhan Mobil Branding Next Level Iringi Pengembalian Formulir Cabup Jeneponto di Dua Parpol

    Ikuti Kami