JENEPONTO, SULSEL - Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tamalatea menggelar rapat koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Rakor tersebut, berlangsung di Aula Sekertariat PPK Kecamatan Tamalatea, Kelurahan Bontotangnga, Jeneponto, Minggu (25/8/2024).
Rapat koordinasi ini, dihadiri Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh, para Pimpinan PPK Tamalatea, Ketua PPS dan anggota se-Kecamatan Tamalatea.
Sapriadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mematangkan persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur - wakil Gubernur dan Bupati - wakil Bupati.
"Ini memang perlu persiapan yang matang sehingga kita lakukan rapat koordinasi dengan baik, " katanya.
Hal ini kata Sapriadi, agar supaya betul-betul menghadirkan datfar data pemilih yang akurat di Pilkada serentak 2024 ini sesuai yang diharapkan.
Olehnya itu, Ia harus memastikan bahwa seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat harus terdaftar sebagai pemilih.
"Jadi semisal ada warga yang belum terdaftar nanti teman-teman PPS yang proaktif meminta kepada yang bersangkutan memasukkan dokumennya supaya kita tindaklanjuti untuk dimasukkan dalam daftar pemilih, " ujarnya.
Begitu pun sebaliknya kata Sapriadi, ketika ada temuan dan laporan dari masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar namun dalam perjalanan tidak memenuhi syarat (pindah domisili atau meninggal dunia) itu tetap ditindaklanjuti dengan memperlihatkan bukti dokumen yang bersangkutan.
Sehingga, Sapriadi berharap agar teman-teman PPK dan PPS selalu membangun koordinasi secara berjenjang dan proaktif dalam masa tanggapan dan masukan sampai akhir tanggal 27 Agustus 2024.
"Nah inilah koordinasi kita dari KPU Kabupaten, kami ini hadir membersamai rakor teman-teman. Dan alhamdulillah teman-teman PPK dan PPS di Kecamatan Tamalatea sudah memaksimalkan ini semua, begitu pun di kecamatan lain, " katanya.
Ia menjelaskan bahwa PPK dan PPS saat ini masih dalam tahap menerima tanggapan dan masukan sampai tanggal 27 Agustus 2024.
Penerimaan masukan dan tanggapan ini berakhir sampai tanggal 27 kemudian 28 sampai 1 September 2024 masuk tahapan penyusunan DPSHP.
"Jadi waktunya paling lama lima hari teman-teman menyusun DPSHP setelah berakhir masa masukan dan tanggapan, " tuturnya.
Setelah itu, persiapan rekapitalisasi data dan pleno, mulai tanggal 5 s/d 7 September 2024.
Dan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimulai tanggal 14 s/d 21 September 2024 (*).