JENEPONTO, SULSEL - Polsek Binamu, Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penipuan berkedok dukun pengobatan inisial HM di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Selasa (06/06/2023).
Pelaku paruh baya itu, diketahui warga Kampung Beru, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Kapolsek Binamu IPTU Blasius Basthion Soge menjelaskan, pelaku tersebut diamankan. Lantaran, diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Hj. Salma warga Kalongko, Desa Bonto Lebang, Kecamatan Kelara.
Ia mengungkapkan, cara terduga pelaku menipu, bermula saat pelaku ini mendatangi korban kemudian menawarkan kepada korban untuk melakukan pengobatan terhadap orang tua korban yang sedang sakit. Lalu, pelaku meminta iming-iming uang kepada korban.
"Saat itu terduga pelaku ini ketemuan dengan korban di Apotik Dani, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu pada 14 Mei 2023 sekira pukul 14.15 Wita, " ungkapnya.
Tanpa banyak pikir, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebesar Rp 27.500.000. (Dua puluh tujuh juta lima ratus bibu rupiah) dengan cara bertahap
"Jadi tahap pertama itu, korban transfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 16 juta rupiah, tahap kedua transfer lagi ke rekeningnya Rp6, 5 juta dan tahap ketiga diserahkan secara tunai Rp5 juta rupiah, " sebutnya.
Atas kejadian itu, korban melapor di kepolisian Polsek Binamu karena merasa dirinya ditipu oleh terduga pelaku HM.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Menindaklanjuti laporan pelapor, Kanit Reskrim Polsek Binamu Bripka Supardi mendapat informasi melalui telepon dari korban tentang keberadaan pelaku disekitar mesjid Agung Jeneponto.
"Jadi saya langsung perintahkan Kanit Reskrim bergegas ke Masjid Agung bersama anggota untuk segera menangkap pelakunya, " ungkap dia.
Al hasil, lanjut Kapolsek terduga pelaku itu tak berkutik saat diciduk. Selanjutnya di bawa ke Mapolsek Binamu untuk interogasi dan dilakukan pemeriksaan.
"Setelah kita dapat keterangannya, kita berkoordinasi pihak bank BRI unit Karisa Jeneponto dan berhasil diamankan uang sebesar Rp22 juta rupiah dari rekening pelaku, " ujaranya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan sebut IPTU Blasius Basthion, yakni. Uang sebesar Rp22 juta dari rekening terduga pelaku dan uang tunai Rp2 juta dari tangannya serta bukti print out/rekening koran dari pihak perbankan yang menunjukkan pengiriman dana korban ke rekening terduga pelaku.
Selain itu, KTP atas nama terduga pelaku dan 5 buah Handphone sek 2 Unit. "Terduga pelaku dan BBnya kita sudah amankan di kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir