JENEPONTO, SULSEL - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPK) tak main-main untuk mengusut tuntas proyek pembangunan Tangki Septik Skala Individual dengan total anggaran kurang lebih Rp.11 miliar rupiah yang diduga dikorupsi.
Ketua AMPK Rais Al Jihad mengungkapkan, anggaran pembangunan tersebut penggunaannya dipecah-pecah di beberapa Lurah/desa yang tersebar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ia menyebut bahwa dalam satu Kelurahan/Desa dianggarkan kisaran Rp.378.000.000, - (Tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dikerjakan oleh KSM KKM Manggunturu dengan metode swakelola TIPE 4.
Parahnya, ungkap Rais bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, KSM KKM Manggunturu tidak memahami dan tidak mengetahui aturan swakelola ini sebagaimana mestinya, sehingga, kuat dugaannya akan terjadi penyimpangan dan berpotensi korupsi.
Kata Rais, adapun titik pekerjaannya, yakni di Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung, Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga dan Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea.
"Jadi anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa kurang lebih Rp.11 miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2023, " jelas ketua AMPK, Rais kepada Indonesiasatu.co.id, Kamis (10/8/2023).
Tak hanya itu, Rais juga membeberkan pembangunan lainnya yang dikerjakan oleh KSM KKM Manggunturu, yakini. pengaadaan mesin pompa yang diduga menyalahi aturan Perpres No.12 Tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya mark up anggaran.
Selain itu, peningkatan Idle Capacity/pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia dengan anggaran sebesar Rp.75 juta rupaih tahun 2023 yang dikerjakan oleh KSM/KKM yang sama.
"Kami juga menduga adanya ketimpangan penyalahgunaan wewenang pada struktur KSM dan KKM dimaksud kerena yang dilibatkan itu adalah keluarga, Istri dan mertuanya. Hal ini tentu terindikasi tindakan nepotisme, " terangnya.
Olehnya itu Rais kembali melakukan pelaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan permintaan audit khusus di lingkup kegiatan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Jadi kami ditemui langsung oleh bagian Humas BPK Sulsel. Di situ kami mempertegas untuk segera mengaudit semua pekerjaan Dinas PU Tahun 2021/2023 terkhusus di Bidang Cipta Karya. Karena hasil investigasi kami di lapangan terdapat pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, " pungkasnya.
Sebelumnya, Rais Al Jihad resmi melaporkan KSM KKM Mangguturu dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan pada Selasa 25 Juli 2023.(syr)