JENEPONTO - Toni (25) terpaksa menginap di ruang tahanan Kepolisian Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto.
Toni diamankan. Lantaran, diduga melakukan penganiayaan terhadap orang tuannya sendiri bernama Saiye (60) dan saudara kandungnya Irfan (35) pada Kamis, (12/01/2023).
Masing-masing diketahui, warga Dusun Linrungloe, Desa Bangkalaloe Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Tamalatea, AKP M. Natsir membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut antara keluarga.
Kapolsek menjelaskan kronologisnya, berawal terduga pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah dengan membawa benda tajam (parang).
Pelaku kemudian sontak melakukan penganiyaan terhadap saudaranya dan orang tuanya sendiri di teras rumahnya dengan menggunakan kayu dan parang.
Akibat dari kejadian itu, lanjut Kapolsek, kedua korban tersebut mengalami luka terbuka pada bagian punggung dan di pinggang hingga berlumuran darah.
"Kedua korbannya di bawa ke Puskesmas Bontoramba untuk penanganan medis, " katanya.
selanjutnya, kata M. Natsir terduga pelaku Lel. TS telah diamankan di Mapolsek tamalatea guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita sudah amankan di kantor, " jelasnya.
Kapolsek AKP M. Natsir membeberkan bahwa pelaku tersebut diduga mengalami depresi sehingga mudah tersinggung dan marah terhadap orang lain termasuk keluarganya sendiri.
"Pelaku ini diketahui depresi sehingga mudah tersinggung sama orang, " katanya.
"Kami sudah mengambil langkah dan tindakan, yakni mendatangi TKP, koordinasi dengan aparat terkait dan mengumpulkan keteragan dan membantu melaksanakan mediasi serta memberikan pemahaman kepada pihak korban, " tambahnya.
Hingga artikel ini ditayangkan situasi di TKP saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
Penulis: Syamsir